| Tuesday, 05 May 2009 16:24 |
| Bupati, "Pemkab Sedang Melakukan Rekonsiliasi Internal" Garut, (PR).- Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Garut untuk Demokrasi (Amud) mempertanyakan komitmen pasangan Bupati Garut Aceng H.M. Fikri dan Wakil Bupati Diky Chandra mengenai kontrak politik bagi kepentingan masyarakat pada saat mereka dilantik. Pasalnya, pemerintahan Aceng dan Diky selama seratus hari dinilai belum melaksanakan beberapa poin kontrak politik, terutama soal reformasi birokrasi. Demikian dikatakan Koordinator aksi Amud, Rijal Nur Rahman, saat beraudiensi dengan Bupati Garut Aceng H.M. Fikri di Aula Setda Kab. Garut, Jln. Pembangunan, Senin (4/5). Audiensi itu dihadiri puluhan mahasiswa dan sejumlah pejabat pemkab setempat. Pada kesempatan itu, Rijal dan para mahasiswa mendesak Pemkab Garut agar segera membenahi birokrasi, terutama dalam hal membangun, menata ulang, menyempurnakan, dan menertibkan birokrasi pemerintahan. Dengan demikian, pemkab mampu menjalankan fungsi dan perannya, yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat. "Oleh karena itu, kami minta Aceng-Diky menyelesaikan permasalahan birokrasi di Pemkab Garut dan membersihkan Pemkab Garut dari jajaran birokrasi yang bermasalah hukum," katanya. Sementara itu, Aceng H.M. Fikri mengakui bahwa reformasi birokrasi belum bisa diwujudkan secara tiba-tiba karena pihaknya sedang mengejar target rekonsiliasi internal Pemkab Garut. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat pemkab tidak terpolarisasi sehingga menimbulkan kubu-kubu birokrasi. "Reformasi birokrasi masih belum bisa dilakukan karena sedang rekonsiliasi. Mutasi pejabat sebelumnya menyisakan permasalahan sehingga mereka terpolarisasi," ujarnya. Setelah pelantikan pada 23 Januari 2009 lalu, Aceng-Diky menyatakan, target kerja seratus hari pertama lebih menekankan pada persiapan mental dalam memimpin dan berkonsolidasi di tingkat internal birokrasi Pemkab Garut demi menyelaraskan visi-misi dan orientasi kepemimpinan mereka. Minta bersabar Akan tetapi, Aceng meminta semua pihak bersabar karena reformasi birokrasi tetap akan dilakukan meski hanya soal waktu. "Mekanismenya akan dilakukan terlebih dahulu dengan identifikasi berapa eselon yang dibutuhkan dan sesuai tidak dengan jabatan mereka. Setelah itu, akan lakukan fit and proper test sehingga mencapai target ramping struktur dan kaya fungsi. Sejauh ini, jajaran fungsional masih gemuk dan menyedot anggaran besar, termasuk membenahi posisi pejabat yang terjerat kasus hukum," ungkapnya. Aceng juga membantah tidak memiliki gebrakan kinerja selama seratus hari kerja pertama. Dia mengaku sudah menyelesaikan beberapa program kerja, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam waktu kurang dari seratus hari dan menyelesaikan masalah pencairan gaji fungsional. (A-158)***
Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Selasa 05 Mei 2009 |
Kamis, 28 Mei 2009
KONTRAK POLITIK DIPERTANYAKAN
Senin, 11 Mei 2009
Menanti Perubahan Garut, Refleksi Seratus Hari Pemerintahan Baru.
Beberapa bulan yang lalu tepatnya 23 Januari 2009 Masyarakat Garut memiliki Pemimpin baru. Bupati dan Wakil Bupati Garut yang pertama dalam sejarah kabupaten Garut yang di pilih secara Langsung oleh Rakyat. Tentunya Masyarakat Garut memiliki harapan yang besar terhadap Pemimpin baru ini yang notabanenya adalah calon perseorangan atau Independen yang mengindentikan dirinya sebagai refresentasi dari masyarakat. Tetapi seiring berjalanya waktu apa yang di harapkan oleh masyarakat garaut masih jauh melihat fenomena yang terjadi saat ini.
Sampai saat ini belum ada gebrakan dari pemimpin Garut yang baru. Selain itu yang juga bisa sebagai salah satu indikator adalah komitmen terhadap kontrak sosial dan moral yang telah di sepakati dengan masyarakat Garut dalam hal ini adalah Mahasiswa. Padahal kalau kita lihat kontrak sosial dan kontrak moral ini adalah harapan harapan yang coba di perjuangkan oleh mahasiswa setelah melalui kajian yang panjang dan mendalam sehingga di ramu untuk bisa sekaligus menjadi jawaban atas permasalahan Garut. Kontrak Sosial dan moral yang berjumlah sebelas itu yang di usung oleh berbagai elemen mahasiswa sangat jauh dari kepentingan pribadi, golongan, atau kepentingan politik.
Kondisi saat ini Bupati dan wakil Bupati Garut belum melaksanakan apa yang telah menjadi komitmen kedua belah pihak antara rakyat dan "pelayanya". dan agenda yang mendesak yang di perjuangkan oleh mhasiswa adanya suatu perubahan dan gebrakan di Garut ini dengan di mulai dari reformasi birokrasi yang merupakan salah satu poin dalam kontrak politik dan kontrak sosial.
Secara Ringkas, Visi reformasi Birokrasi mengutip tulisan Asmawi Remansyah, deputi bidang tatalaksana aparatur, kantor Menteri Pendayagunaan aparatur negara (PAN) dalah Suara karya edisi 2 maret 2007 adalah terwujudnya tata kepemerintahan yang baik (good governance). sedangkan misi reformasi birokrasi adalah membangun, menata ulang, menyempurnakan, membina, dan menertibkan birokrsi pemerintahan, agar mampu dan komunikatif dalam menjalankan peranan dan fungsinya.
Target dan sasaran reformasi birokrasi ada lima hal. Pertama, terbentuknya, birokrasi yang bersih, yaitu birokrasi yang anti KKN dan berkurangnya perilaku koruptif pegawai negeri.
Kedua, birokrasi yang efisien dan hemat dalam menggunakan sumber daya yang terbatas (man, money, material, methode, and time).Ketiga, birokrasi yang transparan, yakni birokrasi yang seluruh kebijakan dan aktivitasnya diketahui masyarakat dan masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah. Keempat, birokrasi yang melayani, yaitu birokrasi yang tidak minta dilayani, tetapi birokrasi yang melayani masyarakat. Kelima, birokrasi yang terdesentralisasi, yaitu kewenangan pengambilan keputusan terdesentralisasi kepada pimpinan unit kerja terdepan.Untuk mencapai tujuan atau sasaran tersebut, tentunya diperlukan instrumen hukum sebagai pijakan atau fondasi reformasi birokrasi, guna mengarahkan dan memaksakan birokrasi pemerintahan ke arah pencapaian good governance.
Tentunya ini menjadi PR kita bersama dan gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial akan terus menyuarakan kepentingan rakyat. Hidup mahasiswa.
Billahi Fi sabilil haq, fastabiqul khairat.
Sampai saat ini belum ada gebrakan dari pemimpin Garut yang baru. Selain itu yang juga bisa sebagai salah satu indikator adalah komitmen terhadap kontrak sosial dan moral yang telah di sepakati dengan masyarakat Garut dalam hal ini adalah Mahasiswa. Padahal kalau kita lihat kontrak sosial dan kontrak moral ini adalah harapan harapan yang coba di perjuangkan oleh mahasiswa setelah melalui kajian yang panjang dan mendalam sehingga di ramu untuk bisa sekaligus menjadi jawaban atas permasalahan Garut. Kontrak Sosial dan moral yang berjumlah sebelas itu yang di usung oleh berbagai elemen mahasiswa sangat jauh dari kepentingan pribadi, golongan, atau kepentingan politik.
Kondisi saat ini Bupati dan wakil Bupati Garut belum melaksanakan apa yang telah menjadi komitmen kedua belah pihak antara rakyat dan "pelayanya". dan agenda yang mendesak yang di perjuangkan oleh mhasiswa adanya suatu perubahan dan gebrakan di Garut ini dengan di mulai dari reformasi birokrasi yang merupakan salah satu poin dalam kontrak politik dan kontrak sosial.
Secara Ringkas, Visi reformasi Birokrasi mengutip tulisan Asmawi Remansyah, deputi bidang tatalaksana aparatur, kantor Menteri Pendayagunaan aparatur negara (PAN) dalah Suara karya edisi 2 maret 2007 adalah terwujudnya tata kepemerintahan yang baik (good governance). sedangkan misi reformasi birokrasi adalah membangun, menata ulang, menyempurnakan, membina, dan menertibkan birokrsi pemerintahan, agar mampu dan komunikatif dalam menjalankan peranan dan fungsinya.
Target dan sasaran reformasi birokrasi ada lima hal. Pertama, terbentuknya, birokrasi yang bersih, yaitu birokrasi yang anti KKN dan berkurangnya perilaku koruptif pegawai negeri.
Kedua, birokrasi yang efisien dan hemat dalam menggunakan sumber daya yang terbatas (man, money, material, methode, and time).Ketiga, birokrasi yang transparan, yakni birokrasi yang seluruh kebijakan dan aktivitasnya diketahui masyarakat dan masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah. Keempat, birokrasi yang melayani, yaitu birokrasi yang tidak minta dilayani, tetapi birokrasi yang melayani masyarakat. Kelima, birokrasi yang terdesentralisasi, yaitu kewenangan pengambilan keputusan terdesentralisasi kepada pimpinan unit kerja terdepan.Untuk mencapai tujuan atau sasaran tersebut, tentunya diperlukan instrumen hukum sebagai pijakan atau fondasi reformasi birokrasi, guna mengarahkan dan memaksakan birokrasi pemerintahan ke arah pencapaian good governance.
Tentunya ini menjadi PR kita bersama dan gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial akan terus menyuarakan kepentingan rakyat. Hidup mahasiswa.
Billahi Fi sabilil haq, fastabiqul khairat.
Senin, 07 April 2008
Menunggu Regulasi Calon Perseorangan : Melihat Peluang pencalonan Calon Perseorangan Pada Pilkada Garut
Saat ini DPR telah merampungkan revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan tiggal menuggu Presiden untuk menandanganinya. Salah satu isu penting yang di bahas di sana adalah perihal calon perseorangan. memang sejak Calon Perseorangan telah di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi ber4dasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 5/PUU-V/2007 belum ada Undang Undang yang mengatur tentang calon perseorangan. Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi di masyarakat tentang keikutsertaan calon perseorangan pada Pilkada. Hal tersebut merupakan sesuatu yang menarik karena pada September 2008 ini akan berlangsung Pilkada di Kabupaten Garut.
Keberadaan calon perseorangan memang mengundang pro kontra di berbagai kalangan. Hal ini sangat wajar mengingat keikutsertaan calon independen pada pilkada adalah sesuatu hal yang baru. Walaupun sudah pernah di terapkan di Provinsi Namggroe aceh Darussalam pada tahun 2006 lalu akan tetapi tetap menjadi sesuatu hal yang baru bagi daerah lain. Karena memang pemberlakuanya sebagai salah satu keistimewaan bagi provinsi nangro aceh darusalam saja sewbagai daersah dengan otonomi khusus. intinya dengan sistem keterwakilan melalui parpol yang ada di indonesia padasaat ini tentusaja bisa "mengebiri" peran partai politik pada suatu sistem perpolitikan di Indonesia.
lalu bagaimanakah dengan peluang keikutsertaan calon perseorangan pada pilkada kabupaten Garut yang akan di gelar pada september 2008,saat ini revisi terbatas UU No.24 tahun 2004 tentang pemerintah daerah telah selesai dan akan ditandatangani oleh presiden pada rapat paripurna DPR 1 April besok. maka terhitung mulai saat presiden menandatangani UU tersebut mulai berlaku. namun keikutsertaan calon perseorangan harus menunggu regulasi dari KPU terlebih dahulu. saat ini bola berada di tangan KPU. semakin cepat KPU beserta jajaran di bawahnya menyelesaikan regulasi calon perseorangan maka semakin besar pula keikutsertaan calon perseorangan pada pilkada kabupaten Garut September nanti. anggota KPU Abdul Azis sendiri memperkirakan calon perseorangan baru bisa mengikuti pilkada pada bulan Oktober 2008. ternyata cukup sulit mengingat penyeleggaraan pilkada pada bulan September 2008.
saat ini sudah banyak muncul calon bupati akan mengikuti pilkada lewat jalur perseorangan. hal itu merupakan suatu bentuk respon yang sangat bagus dari masyarakat terhadap calon perseorangan yang telah jauh-jauh hari di putuskan oleh Mahkamah konstitusi sehingga ketika regulasi telah di tetapkan maka kontestan tinggal menyesuaikan dengan regulasi yang ada, karena calon yang aka mengikuti pilkada akan lebih variatif tidak seperti pilkada DKI Jakarta yang lalu, bahka lebih jauhnya melihat posisi incumbent yang kurang kuat akan dapat membangkitkan gairah para calon yang akan berlaga di pilkada nanti terutama dari jalur perseorangan. dan pada saat ini keberadaan calon independen sedang "naik daun" hal ini tidak terlepas penilaian masyarakat umum tentang kegagalan partai politik sebagai wadah aspirasi rakyat. pilkada yag dilangsungkan di NAD pada tahun 2006 lalu yang merupakan pertamakalinya di ikuti calon idependent di menangka oleh calon gubernur dari jalur independen. Selain itun adanya kenyataan bahwa parpol pemenang pemilu tidak otomatis memeberikan kemenangan bagi calonnya pada Pilpres maupun Pilkada bisa menjadi bahan pertimbangan.
Penulis sendiri berharap agar calon independen dapat ikut serta pada Pilkada Kabupaten Garut yang akan berlangsung september tahun ini. Keberadaan calon perseorangan di harapkan memberikan warna dan dinamika tersendiri pada proses demokrasi yang berlangsung dan berujung pada kesejahteraan rakyat.
Senin, 10 Maret 2008
Kabar Abiturent Darul Arqam angkatan 23 dan 11
Tak terasa hampir dua tahun berlalu pasca pelepasan santri darul arqam angkatan 2000-2006 pada tanggal 2 Juli 2006. Perpisahan yang menyedihkan. Semuanya bertebaran untuk melanjutkan pencarian ilmu mereka ke jenjang yang lebih tinggi. Menyebar ke berbagai macam perguruan tinggi dengan bermacam macam jurusan. Dari mulai unuversitas negri sampai universitas swasta. Yah tapi yang sangat disayangkan seiring dengan perpisahan ini maka komunikasi pun ikut terputus. kalaupun ada hanya di antara mereka sendiri dengan beberapa personel yang terdekat bagi mereka. Tentu saja persaudaraan yang terjalin selama enam tahun lamanya mengambang adanya. Hal yang memang patut di sayangkan sekali.
Oleh karena itu perlu ada upaya untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut yang seolah-olah para alumni angkatan 23 dan 11 seoloah tercerai berai. Wadah organisasi angkatan yakni ISBAT23 dan IMAGE11 yang sangat diharapkan saat ini tidak berjalan.
Sempat juga ada inisiatif dari anak anak Bandung untuk ngadain reuni akbar tapi entah gimana statusnya menjadi ditunda sampai waktu yang tak ditentukan. Tolonglah hal itu agar bisa dilanjutkan soalnya upaya untuk ''memberdayakan'' barudak isbat dan image bisa di bicarakan di sini. Makanya saya mengusulkan dalam salah satu agendanya yakini pembentukan pengurus ISBAT dan IMAGE yang baru. Munkin dari situ semuanya bisa di mulai.
Tentunya PERUBAHAN yang penting bagi kita semua. jangan sampai ada perpecahan di antara sesama kita.
Lebih jauhnya akan sangat banyak apa yang bisa kita lakukan termasuk sebuah balas budi dan kontribusi positif kepada Darul Arqam dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara untuk kemajuan atas dasar perubahan. Banyak sekali potensi yang terdapat dalam masing masing diri kita semua. Dengan berbagai macam disiplin ilmu yang kita tempuh tentunya ISBAT23 dan IMAGE11 bisa memberikan sesuatu yang bermanfaat dalam segala macam bidang. Ada Ulama, Pakar Ekonomi, Psikolog, Pendidik, Musisi, Olahragawan, dokter, Politikus dll.
Intinya dukung we reuni akbar. Tapantri angkatn 25 dan 13 bisa di juadikan momen untuk membicarakan ini walau masih lama. Semua itu bisa karena kita harus mencatat sejarah. Sejarah emas kan?
Selasa, 19 Februari 2008
Prolog: Calon Independen
Calon independen mula mula muncul pada pemilihan Gubernur di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada tahun 2006. Kemudian beberapa waktu yang lalu Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa cagub-cawagub/cabup-cawabup/cawalkot-cawawalkot dari independen dapat mengikuti Pilkada. Tentu hal ini adalah sesutu yang baru bagi negara ini. Selanjutnya pemerintah bersama DPR akan menyusun tentang pengaturan calon independen di dalam revisi terbatas RUU no 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dan sampai saat ini pemerintah besama DPR masih mencari formula yang tepat dalam RUU tersebut tentang usulan dukungan calon independen.
Keberadaan memberikan angin segar bagi kita semua. Harapan besar pun muncul.akan tetapi muncul pertanyaan tentang relevansi calon indeenden dengan Sistem Demokrasi Pancasila Reublik Indonesia.
Keberadaan memberikan angin segar bagi kita semua. Harapan besar pun muncul.akan tetapi muncul pertanyaan tentang relevansi calon indeenden dengan Sistem Demokrasi Pancasila Reublik Indonesia.
Senin, 18 Februari 2008
Sebuah Pemikiran 3
Seperti yang sudah di jelaskan di tulisan terdahulu bahwa manusia adalah makhluk yang mulia. Dengan akal pikiranya manusia menjadi makhluk yang mulia di antara makhluk yang lainnya dan sesamanya. Tapi kadang manusia berlaku seperti makhluk yang memang tidak memiliki akal pikiran. Pendidikan yang seharusnya membuat manusia menjadi lebih baik ternyata tidak sama sekali berpengaruh terhadap prilaku manusia. Hal ini sungguh ironis dengan apa yang telah manusia miliki yaitu karunia akal pikiran dan Al Quran sebagai petunjuk dan pedoman.
Saya merasa prihatin dengan banyaknya para intelektual dan akademisi yang memang berlaku sesuatu yang tak dapat di pertanggungjawabkan. Seperti orang orang berpendidikan tinggi sekali yang duduk di pemerintahan. Dimanakah Tanggungjawab keilmuan mereka? apalagi kalau di hubungkan dengan status mereka sebagai orang yang beragama.
Jumat, 15 Februari 2008
Sebuah Pemikiran 2
Islam adalah agama yang memberikan keutamaan bagi orang yang berfikir. Islam juga memberikan tuntunan dalam kegiatan berfikir agar selamat dan memperoleh sesuatu yang bermanfaat. Islam memberikan petunjukkepada manusia atas apa yang tidak akan munkin dapat di fikirkanya atau di luar batas kemampuannya. salah satunya ada dalam hadits Rasul yaitu : tafakaruu fi khalqillah wa la tafakaru fillah (fikirkanlah segala apa yang Allah ciptakan dan janganlah emikirkan tentang Allah). Dalam Al Quran terdapat banyak sekali ayat yang menyuruh kita agar berfikir, panduan dan metodologi berfikir, petunjuk-petunjuk, dan keutamaan orang yang berfikir.
Terangnya Islam dalah agama yang memberikan kita ruang untuk dapat mentafakuri kekuasaan Allah dalam ayat ayat naqliahnya agar kita beriman. Amiin.
Semoga..
bersambung
Terangnya Islam dalah agama yang memberikan kita ruang untuk dapat mentafakuri kekuasaan Allah dalam ayat ayat naqliahnya agar kita beriman. Amiin.
Semoga..
bersambung
Langgan:
Entri (Atom)
